Feeds:
Posts
Comments

Archive for March, 2010

kapankah kami merdeka kalo kami melaporkan kasus korupsi ke polisi malah kami yang jadi jadi tersangka?

kapankah kami merdeka kalo kami dalam berkendara masih menjajah jalur orang lain?

kapankah kami merdeka kalo kami berdagang mesti menjajah trotoar?

kapankah kami merdeka kalo kami dalam menunggu lampu merah masih merampok zebracross?

kapankah kami merdeka kalo kami naik motor masih merampok jalan pejalan kaki?

kapankah kami merdeka kalo kami berkendara masih merampok lampu hijau orang lain?

introspeksi cuy, dari berkendara dan berkehidupan sehari2 aja kita masih menjajah sesama, sangat pantas jika banyak negara yang menjajah kita sampai detik ini!

Read Full Post »

sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, diantara keindahan ialah memberi nama yang baik bagi anak dan tidak memberinya nama yg mengandung makna buruk. islam adalah agama kemudahan seperti yang disebutkan dalam firmannya QS Al-Baqarah ayat 2 “Allah menghendaki kemudahan bagi kamu”

untuk itu, islam selalu menginginkan kemudahan meskipun menyangkut pemberian nama, dan islam tidak menyukai kesulitan dan kekerasan. Hal ini dapat dilihat dengan jelas melalui larangan nabi memakai nama ‘Harb'(perang). untuk itu nabi dalam sabdanya, “nama yang paling disukai oleh Allaj adalah Abdullah, Abdurrahman, dan nama yang paling baik adalah Harits dan Hammam, sedang nama paling buruk adalah Harb(perang) dan Murrah(pahit)” (hadits riwayat abu dawud)

hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian kita disini ialah adanya sebagian orang yang menamakan anaknya dengan nama yg buruk dg tujuan menyelamatkan si anak dr kedengkian orang atau agar sang anak berusia panjang dan tidak mati di usia dini. perbuatan seperti ini menunjukkan kebodohan yang parah dari pelakunya. terlebih lagi biasanya nama memberi sedikit banyak pengaruh kepada diri sang anak.

jadi berilah nama yang baik dan indah kepada anak anda, jangan lupa untuk meng-aqiqah-kan anak anda pada hari ke 7, atau 14, atau 21 setelah kelahiran sang anak, 2 ekor kambing yang sama besarnya untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan, baik kambing jantan maupun kambing betina, islam tidak menyulitkan. seperti diriwayatkan dari Samurah ibnu junduh, rasulullah besabda, “setiap bayi digadaikan oleh aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, lalu dicukur dan diberi nama”. hal ini sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, melatih diri untuk bersikap pemurah, dan banyak lagi faedah yang lainnya.

Read Full Post »

copy paste dari website temen, irfanhabibie.com

tulisan ini ditujukan kepada seluruh kaum muslim dan para penyerang MUI -_-

Tiap kali ulama mengeluarkan fatwa, tiap itu pula mereka digugat. Fatwa rokok, fatwa golput, fatwa mengemis, fatwa facebook, dan terakhir fatwa infotaimen. Saya ingat reaksi paling lucu terjadi ketika keluar fatwa facebook. Ada gerakan menolak fatwa haram Facebook oleh MUIi . Mengapa dikatakan lucu? Pertama, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang Facebook, melainkan pesantren Lirboyo dalam bahtsul masailnya (pembahasan masalah). Kedua, fatwa yang keluar ternyata bukan fatwa haram, melainkan boleh menggunakan Facebook untuk sarana khitbah.ii

Saya melihat ada dua alasan gugatan tersebut muncul. Pertama, ketidakmengertian apa itu fatwa. Saya menduga ketika wartawan yang meliput kegiatan bahtsul masail pesantren Lirboyo itu mendengar akan ada fatwa tentang facebook keluar, ia langsung yang menyimpulkan para ulama akan mengharamkan facebook. Padahal fatwa tidak musti selalu haram. Anggapan ini pula yang beredar di masyarakat umum.

Kedua, adanya upaya menjatuhkan citra ulama, khususnya MUI, oleh pihak-pihak tertentu. Indikasi setidaknya bisa kita lihat dari gerakan facebook tadi. Nyata-nyata fatwanya bukan dikeluarkan oleh MUI, namun yang diserang adalah MUI.

Meluruskan makna fatwa
Ada satu akibat fatal dari ketidakmengertian masyarakat mengenai fatwa. Sebagian masyarakat menganggap meminta fatwa dari ulama dari berarti bisa memesan hukum, apakah suatu hal itu bisa dihalalkan atau diharamkan. Padahal fatwa sendiri berarti penjelasan. Jadi meminta fatwa tentang rokok, misalnya, adalah minta penjelasan hukum rokok dalam pandangan Islam. Bukan meminta mengharamkan atau menghalal rokok.

Pada dasarnya tidak seorangpun, bahkan ulama sekalipun, yang diperkenankan membuat hukum (menghalal/haramkan sesuatu) dalam Islam. Hukum-hukum mengenai perbuatan manusia pada dasarnya telah ada dalam al Qur’an dan as sunnah. Hanya saja ada yang tersurat ada yang tersirat.

Para ulama mempelajari dan menghafalkan al Qur’an dan as sunnah sehingga mengetahui ayat dan hadits mana mengenai suatu perbuatan. Misalnya, jika ada ayat atau hadits melarang suatu perbuatan dan menceritakan pelakunya akan mendapat hukuman kelak di akhirat maka hukum perbuatan itu haram. Seperti yang kita ketahui definisi haram adalah perbuatan yang dilarang Allah dan bila dikerjakan mendapat dosa atau hukuman di akhirat. Itulah yang sering disebut ijtihad.

Ijtihad bermakna mengeluarkan seluruh kemampuan untuk mengekstrak (istimbat) hukum dari al Qur’an dan as sunnah mengenai suatu permasalahan. Semakin banyak ayat dan hadits yeng mereka kuasai maka kesimpulan mengenai hukum suatu perbuatan akan semakin tepat. Proses istimbat sebenarnya tidak sesederhana ini. Hafal al Qur’an dan as sunnah tidak cukup, tentu harus menguasai ulumul Qur’an and ulumul hadits. Selain itu perlu juga ushul fiqh dan tentunya yang paling penting adalah bahasa Arab.

Mempertanyakan fatwa
Mungkin suatu ketika muncul suatu fatwa yang kita rasa konyol, lalu kita mempertanyakannya. Tetapi pertanyaan baliknya, apa kita sendiri sudah lebih banyak mempelajari al Qur’an dan as sunnah lebih banyak dari para ulama? Apakah kita menguasai bahasa arab dan ilmu-ilmu lainnya secara mendalam? Karenanya, sikap yang tepat ketika mempertanyakan suatu fatwa adalah bertanya apa dalil dari fatwa tersebut. Ayat dan hadits mana yang dipergunakan dalam fatwa tersebut. Lalu bagaimana proses istimbatnya sehingga menjadi suatu hukum.

Satu hal yang penting lagi dalam proses ijtihad adalah pemahaman fakta. Seorang ulama tidak hanya harus menguasai dalil-dalil saja tetapi juga harus menguasai duduk perkara yang hendak dibahas. Hal ini karena setiap fakta yang berbeda memiliki hukum yang berbeda pula sesuai dengan dalilnya. Tentunya harus ada kesesuaian antara fakta yang dihukumi dengan dalil yang dipergunakan.

Misalnya, baru-baru ini fatwa mengenai infotaimen kembali keluar. Bila fatwa ini mengharamkan infotaimen secara umum, fatwa ini bisa kita pertanyakan. Yang saya tahu, dalil-dalil mengenai infotaimen setidaknya ada tiga, yaitu tentang haramnya ghibah (gosip/menceritakan aib orang lain), fitnah (membuat berita bohong) iii dan haramnya tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain iv). Pada faktanya, ada infotaimen yang tidak ghibah dan tajassus. Misalnya, infotaimen yang sekadar mengabarkan perkawinan selebritas atau mengupas selera berpakaian seorang artis. Walaupun memang tidak penting, tapi hal tersebut tidak terkena dalil-dalil tadi. Jadi tipe infotaimen seperti itu adalah mubah-mubah saja.

Masa depan fatwa
Mungkin terbersit suatu pertanyaan di benak kita. Apakah dalil dalam al Qur’an dan as sunnah mampu menyelesaikan perkara-perkara kekinian? Bukankah dalil al Qur’an dan as sunnah itu tidak bertambah padahal fakta terus berkembang?

Bila kita memahami perkembangan fakta, sebenarnya yang terjadi adalah perkembangan alat dan teknologi. Sedangkan perbuatan manusia pada dasarnya tidaklah berubah. Contoh sederhana, apa hukumnya naik mobil? Perbuatan naik mobil adalah naik kendaraan sama seperti naik unta. Karena itu naik mobil itu mubah.v

Di sisi lain, jika kita mempelajari al Qur’an dan as sunnah kita akan menemukan dalam banyak hal dalil yang ada berbicara secara umum. Hanya dalam sedikit hal, khususnya dalam masalah ibadah, al Qur’an dan as sunnah berbicara secara spesifik. Misalnya ada hadits melarang kita melakukan sesuatu yang berbahaya bagi diri kita dan membahayakan orang lain.vi Implikasinya, meski naik mobil itu mubah, mengendarainya secara ugal-ugalan hukumnya haram.

Al Qur’an dan as sunnah merupakan petunjuk yang sempurna agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik.vii Tentunya kehidupan yang baik itu akan diganjar Allah dengan surga di akhirat kelak. Umat Islam pernah terbukti menjadi pemimpin peradaban ketika teguh memegang agamanya. Sebaliknya saat ini, ketika satu persatu hukum Allah dilepaskan kita tidak lagi menjadi pemimpin peradaban. Karenanya bagi orang awam agama seperti kita, fatwa sangat kita butuhkan agar kita senantiasa berada dalam petunjuk Allah.

Meski demikian, mengambil fatwa dari ulama bukanlah taklif (beban) awal Allah atas kita. Allah memerintahkan agar kita langsung mengambil hukum dari al Qur’an dan as sunnahviii , tentunya bila kita mampu. Saya berharap generasi yang akan datang tidak lagi bergantung pada fatwa ulama karena mereka sendirilah para ulama itu.
___________
i http://www.facebook.com/group.php?gid=105006434017&ref=search&sid=1125102659.3860411424
ii http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=17698
iii “Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menggunjing?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Dikatakan, “Bagaimana pendapatmu apabila apa yang aku katakan memang ada pada dirinya?” Beliau menjawab, “Apabila apa yang kamu katakan itu memang ada pada dirinya berarti engkau telahmenggunjingnya dan apabila apa yang katakan itu tidak benar berarti kamu telah memfitnahnya,” [HR. Muslim]
iv “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanykan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)…” [terjemah al-Hujuraat ayat 12).
v “Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (terjemah al-Baqarah ayat 29) juga kaidah “al ashlu fil asya al ibahah” (hukum asal benda itu mubah)
vi Rasulullah SAW bersabda,“Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.” [HR. Ibnu majah]
vii “Pada hari ini telah kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridhai Islam menjadi agamamu” (terjemah Al Maidah ayat 3)
viii Katakanlah: hendaklah kamu taat kepada Allah dan Rasul. Tetapi jika kamu berpaling, maka sesungguh nya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir.(terjemah Ali Imran ayat 32)

Read Full Post »